For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan

Also known as: Perma 6/2015 · Perma No. 6 Tahun 2015 · Perma Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2015Publication Date:21 Agustus 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianProses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeHakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan
LocationMahkamah Agung
Effective Date24 Agustus 2015
Publication Date21 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur penunjukan Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengharuskan adanya Majelis Khusus yang terdiri dari Hakim Khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilihan. Peraturan ini menetapkan bahwa Hakim Khusus adalah Hakim Karier pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi bertanggung jawab untuk mengusulkan Hakim Khusus kepada Ketua Mahkamah Agung. Hakim Khusus dibebaskan dari tugas lain selama menangani perkara tindak pidana pemilihan. Persyaratan untuk menjadi Hakim Khusus termasuk kewarganegaraan Indonesia, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, serta pengalaman kerja minimal tiga tahun sebagai hakim.

(-)

(-)