on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Baubau (Perseroda), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Buton (Perseroda), dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Konawe Utara (Perseroda)
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada tiga Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas, yaitu BPR Bahteramas Baubau, BPR Bahteramas Buton, dan BPR Bahteramas Konawe Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan kepada masyarakat, pendapatan daerah, dan pembangunan perekonomian daerah, serta untuk memenuhi modal inti minimum bagi BPR. Penambahan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan saling menguntungkan.
Besaran penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah), dengan rincian: Rp5.000.000.000,00 untuk BPR Bahteramas Baubau, Rp5.000.000.000,00 untuk BPR Bahteramas Buton, dan Rp1.000.000.000,00 untuk BPR Bahteramas Konawe Utara. Dana penyertaan modal ini akan dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.