Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Binjai untuk periode 2011-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. RPJMD terdiri dari sebelas bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisa isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikator program dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. SKPD menggunakan RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis (Renstra SKPD), dengan konsultasi dan koordinasi bersama Bappeda. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam RKPD yang menjadi pedoman penyusunan APBD. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD terhadap evaluasi perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan hasil rencana pembangunan daerah.