on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Nilai dan Harga Dasar Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Lembata
Also known as: Perda Kabupaten Lembata 7/2014 · Perda Kabupaten Lembata No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Nilai dan Harga Dasar Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Lembata ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan inventarisasi dan penelitian terhadap tanah, serta memudahkan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), perhitungan aset Pemerintah Daerah, penetapan ganti rugi tanah, dan penetapan tarif sewa tanah dan bangunan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan harga dasar tanah, yang meliputi penelitian dokumen, analisis zona dan kelas tanah, penelitian transaksi jual beli tanah, evaluasi nilai tanah, dan pengusulan NJOP kepada Bupati.