For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 05 (Civil Aviation Safety Regulation Part 05) Tentang Satuan Pengukuran (Unit Of Measurements)

Also known as: Permenhub 19/2010 · Permenhub No. 19 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2010Publication Date:19 Maret 2010
Perizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 05 (Civil Aviation Safety Regulation Part 05) Tentang Satuan Pengukuran (Unit Of Measurements)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Maret 2010
Publication Date19 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 19 Tahun 2010 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan sipil dengan menetapkan standar satuan pengukuran yang digunakan dalam penerbangan sipil. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan berbagai peraturan pemerintah terkait. Peraturan ini menetapkan bahwa satuan pengukuran yang digunakan harus sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh ICAO Annex 5. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

(-)