For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi Papua Selatan Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi Papua Selatan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjalanan Dinas

Also known as: Pergub Provinsi Papua Selatan 28/2025 · Pergub Provinsi Papua Selatan No. 28 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Papua Selatan Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2025Publication Date:18 Desember 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePedoman Perjalanan Dinas
LocationPemerintah Provinsi Papua Selatan
Effective Date18 Desember 2025
Publication Date18 Desember 2025
Place of EnactmentMerauke

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Provinsi Papua Selatan Tahun 2020 Nomor 20).

Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRPS, pimpinan dan anggota MRP-PPS, ASN, serta pihak lain yang dibebankan pada APBD Provinsi Papua Selatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang tertib administrasi keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan riil, dengan memperhatikan tingkat kemahalan dan kemampuan daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur prinsip perjalanan dinas yang harus bersifat selektif, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Perjalanan dinas diklasifikasikan menjadi perjalanan dinas dalam negeri (jabatan dan pindah) serta perjalanan dinas luar negeri. Peraturan ini menetapkan kewenangan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh pejabat yang berwenang, serta mengatur komponen biaya perjalanan dinas yang meliputi uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan, dan biaya pengurusan jenazah. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, prosedur pembayaran, serta mekanisme pertanggungjawaban biaya yang harus didukung dengan bukti pengeluaran yang sah.

(-)

1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota MRP, Pegawai ASN, CPNS, dan Pegawai Non ASN yang melakukan perjalanan dinas, serta pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba dan bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Daerah apabila daerah menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.