Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp1.811.403.641.995,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp29.453.578.533.806,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp4.035.219.129.794,00 sehingga total belanja menjadi Rp33.490.077.477.605,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp2.248.315.487.799,00 menjadi Rp4.079.381.410.799,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp24.500.000.000,00 menjadi Rp42.882.467.000,00.
Sumber pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah, pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang juga bertambah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.