For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 23/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:25 Agustus 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date05 September 2011
Publication Date25 Agustus 2011
Place of EnactmentSeba

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan daerah baru di tingkat Kabupaten Sabu Raijua yang mengatur secara komprehensif tata kelola pertambangan mineral dan batubara di wilayah kabupaten.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?

    Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit menyatakan penggantian Peraturan Daerah lain. Dokumen hanya merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010 Nomor 1 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Kabupaten sebagai dasar kewenangan, namun tidak menyatakan penggantian atau pencabutan terhadap Peraturan Daerah tertentu secara spesifik.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?

    Peraturan ini tidak mencantumkan klausul yang secara langsung mengubah peraturan daerah lain. Namun secara substansial peraturan ini menyelaraskan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP/Permen terkait) pada tingkat kabupaten.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 133) — dokumen menyatakan diundangkan pada 5 September 2011.

    • Peraturan pelaksanaan (Peraturan Bupati) wajib ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak pengundangan (Pasal 132), sehingga pelaksanaan teknis bergantung pada terbitnya Peraturan Bupati pelaksana.

    • Peraturan ini dibuat selaras dengan perundang‑undangan nasional yang relevan (UU, PP, Peraturan Menteri) yang dicantumkan dalam konsiderans; oleh karena itu tetap tunduk pada perubahan/ketentuan hukum yang lebih tinggi apabila ada perubahan di tingkat nasional.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Peraturan ini dibuat karena pertambangan mineral dan batubara berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah; mineral dan batubara adalah sumber daya tak terbarukan sehingga pengelolaannya harus optimal, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (considerans dan Pasal 5, Pasal 6).

    • Tujuan operasional antara lain menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, manfaat berkelanjutan, ketersediaan bahan baku dan energi, pengembangan kemampuan daerah, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta kepastian hukum (Pasal 6).

  • Kewajiban dan Hak

    • Kewajiban: kewajiban pemegang IUP/IPR/IUJP/SKT meliputi memulai kegiatan pada tenggat waktu yang ditentukan (mis. IPR paling lambat 3 bulan; IUP Eksplorasi memulai dalam 6 bulan), mematuhi peraturan keselamatan & lingkungan, menyampaikan laporan berkala (triwulan/semester/tahunan), menyerahkan data eksplorasi/produksi ke Bupati, membayar iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi/royalty, dan kompensasi data informasi, serta melaksanakan reklamasi/pascatambang sesuai rencana dan peraturan.

    • Hak: pemegang IPR/IUP berhak mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah, dijamin mendapat IUP Operasi Produksi setelah memenuhi kelayakan teknis, ekonomi, lingkungan dan sosial; pemohon WIUP mendapat prioritas jika telah memenuhi syarat administratif dan membayar biaya pencadangan (mis. Pasal 39).

    • Pemegang IUJP/SKT berhak menjalankan usaha jasa setelah memperoleh izin/sertifikat klasifikasi dan wajib memperoleh dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP/SKT (Pasal 111–116).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Penetapan asas: manfaat, keadilan dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Pasal 5).

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Perencanaan Wilayah Pertambangan (WP/WUP/WIUP/WPR): tahapan inventarisasi potensi, usulan penetapan dan peninjauan WP tiap tahun atau bila kondisi berubah; penetapan WPR oleh Bupati; ketentuan kriteria WPR termasuk batas luas, kedalaman, tumpang tindih, dan status tata ruang (Bab IV–VII).

    • Pemberian WIUP: WIUP Mineral Logam dan Batubara melalui pelelangan (prosedur prakualifikasi, pra‑lelang, kunjungan lapangan, penawaran harga, penetapan pemenang; Panitia lelang paling sedikit 5 orang berkompeten) — rinci di Pasal 27–37. WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan melalui permohonan.

    • Pemberian IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi: syarat administrasi, teknis, finansial, studi kelayakan, jaminan pelaksanaan, dan jangka waktu ditetapkan (mis. IUP Eksplorasi untuk logam sampai 8 tahun, batubara sampai 7 tahun, dll. — Pasal 44–56).

    • Izin Pertambangan Rakyat (IPR): diberikan untuk perseorangan, kelompok, koperasi dengan batas luas, persyaratan administratif, teknis dan finansial; ketentuan kegiatan (alat, kedalaman sumur, larangan alat berat, dsb.) — Pasal 20–22.

    • Penggunaan Jasa Pertambangan: pemegang IUP Operasi Produksi dapat menggunakan jasa pertambangan lokal/nasional; kewajiban kontraktual berasaskan kepatutan, transparansi dan kewajaran; persyaratan klasifikasi dan IUJP/SKT diatur (Pasal 106–117).

    • Pengelolaan Data dan SIG: Dinas wajib mengelola data/informasi pertambangan dan menyerahkan kepada Bupati dan Menteri; tata cara lebih lanjut diatur melalui Peraturan Bupati (Pasal 24–26).

    • Pembinaan dan Pengawasan: Dinas dan Inspektur Tambang melakukan pembinaan/pengawasan teknis dan administrasi, serta menyampaikan laporan kepada Bupati (Pasal 120).

    • Pendapatan dan Dana Pengelolaan: pengaturan iuran/pajak serta penganggaran dana inventarisasi, pelelangan, perizinan di APBD (Pasal 118–119).

    • Penyelesaian Sengketa: sengketa pelaksanaan IUP diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri (Pasal 129).

    • Pelaksanaan Teknis: banyak ketentuan operasional dan rinciannya didelegasikan untuk diatur dalam Peraturan Bupati (beberapa pasal secara eksplisit menyebutkan hal itu).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 133) — diundangkan pada 5 September 2011.

    • Peraturan pelaksanaan (Peraturan Bupati) harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah pengundangan untuk mengatur ketentuan teknis dan tata laksana (Pasal 132).

  • Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang sudah Ada

    • Grandfathering: Semua izin pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin tersebut (Pasal 131).

    • Akibat hukum yang timbul karena penghentian sementara dan/atau pencabutan IUP diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 130), sehingga mekanisme penyelesaian administratif/kompensasi mengikuti peraturan yang lebih tinggi.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Penerbitan Peraturan Bupati pelaksana: paling lama 6 bulan setelah pengundangan (Pasal 132).

    • Awal kegiatan oleh pemegang izin baru: mis. IPR wajib mulai kegiatan paling lambat 3 bulan setelah diterbitkan (Pasal 21), IUP Eksplorasi mulai dalam 6 bulan setelah ditetapkan (Pasal 44).

    • Peninjauan WP wajib setiap 1 tahun atau sesuai kondisi (masuk kawasan hutan lindung, penolakan masyarakat, atau tidak ekonomis) (Pasal 12).

    • Prosedur pelelangan WIUP: pengumuman paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan lelang (Pasal 29); proses lelang selesai dalam jangka waktu paling lama 35 hari kerja sejak pemasukan penawaran (Pasal 35).

  • Grandfathering clauses

    • Pasal 131 secara tegas menetapkan bahwa izin‑izin tambang yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin, sehingga tidak diberlakukan pembatalan otomatis terhadap izin lama karena diundangkannya Perda ini.

    • Namun pelaksanaan teknis baru, perubahan kewajiban atau persyaratan administratif yang diatur oleh Peraturan Bupati dapat mengharuskan pemegang izin lama menyesuaikan pelaporan atau praktik operasional sesuai ketentuan pelaksana yang baru, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan masa berlaku izin (dan tunduk pada asas kepastian hukum serta peraturan yang lebih tinggi).

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    • Peraturan ini mengatur sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Bupati kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah (Pasal 127 ayat (1)).

    • Bentuk sanksi administratif disebutkan secara tegas pada Pasal 127 ayat (2) yaitu:

      • peringatan tertulis;

      • penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;

      • pencabutan IUP.

    • Pelaksanaan kewenangan pemberian sanksi administratif harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (pengaturan prosedur lebih lanjut kemungkinan diatur dalam Peraturan Bupati atau peraturan yang lebih tinggi).

  • Sanksi Pidana

    • Peraturan ini memuat ketentuan pidana administratif pada Pasal 128:

      • Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tertentu yang dirujuk dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 128 ayat (1)).

      • Tindak pidana pada ayat (1) dikategorikan sebagai pelanggaran (Pasal 128 ayat (2)).

      • Untuk tindak pidana lain yang tidak diatur dalam ayat (1), ancaman pidana diacu kepada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku; tindak pidana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan apabila demikian diatur dalam peraturan perundang‑undangan terkait (Pasal 128 ayat (3)–(4)).

    • Penegakan pidana di daerah dapat melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) sebagaimana didefinisikan dalam peraturan ini; PPNSD wajib menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti dan/atau peristiwa bukan merupakan tindak pidana (Pasal 127 ayat (3)).

  • Rincian dan Catatan

    • Peraturan ini memberi wewenang administratif (peringatan, penghentian, pencabutan) kepada Bupati dan sanksi pidana berupa kurungan/denda bagi pelanggaran tertentu — detail pasal yang dikenai sanksi dan prosedur penjatuhan sanksi perlu dirinci dalam Peraturan Bupati atau peraturan perundang‑undangan pelaksana.

    • Selain itu, Peraturan ini merujuk kepada peraturan nasional lain (UU, PP, Peraturan Menteri) sehingga sanksi administrasi/pidana lain yang diatur pada tingkat nasional juga dapat diberlakukan apabila pelanggaran memasuki ranah ketentuan tersebut.

    • Jika peraturan ini tidak mengatur sanksi untuk suatu pelanggaran tertentu, maka berlaku ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan teknis.