For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 8/2023 · Peraturan Bapanas No. 8 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 April 2023Publication Date:14 April 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date17 April 2023
Publication Date14 April 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, yang mengharuskan pembentukan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional. Tujuannya adalah untuk menyediakan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Badan Pangan Nasional, yang terdiri dari Pusat JDIH dan Anggota JDIH. Pusat JDIH bertanggung jawab atas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta pembinaan dan evaluasi terhadap Anggota JDIH. Anggota JDIH mendukung kelengkapan dokumen dan informasi hukum. Pengelolaan dilakukan melalui aplikasi JDIH dan arsip manual. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi JDIH Badan Pangan.

(-)

(-)