For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 24/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:3 September 2015Publication Date:14 Agustus 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 September 2015
Publication Date14 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola yang baik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab. Perubahan ini dilakukan untuk menetapkan pejabat pengelola anggaran yang kompeten dan mengakomodir kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial meliputi penetapan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk satuan kerja pusat yang dijabat oleh pejabat tinggi seperti Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal, dan untuk satuan kerja khusus oleh pejabat eselon II atau III. KPA bertanggung jawab menetapkan berbagai pejabat terkait pengelolaan anggaran dan bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA).

(-)

(-)