Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2021 dan kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai unit kerja di Kementerian Perdagangan, termasuk tanggung jawab Menteri, pimpinan tinggi madya, pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penjenjangan kinerja, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan dan pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja, serta pelaksanaan pengukuran dan pelaporan kinerja secara berkala.