For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 10/2023 · Permendag No. 10 Tahun 2023 · Permendag Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2023Publication Date:22 Februari 2023
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 Februari 2023
Publication Date22 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2021 dan kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai unit kerja di Kementerian Perdagangan, termasuk tanggung jawab Menteri, pimpinan tinggi madya, pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penjenjangan kinerja, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan dan pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja, serta pelaksanaan pengukuran dan pelaporan kinerja secara berkala.

(-)

1. Unit kerja pimpinan tinggi madya dengan hasil penilaian sangat kurang dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan/atau publikasi pada media.