For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran

Also known as: Perda Kota Bontang 4/2012 · Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2012Publication Date:18 Juni 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date18 Juni 2012
Publication Date18 Juni 2012
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran bertujuan untuk mencegah bahaya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerugian besar, serta melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara preventif maupun represif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek yang diatur meliputi bangunan gedung (perumahan, ruko, rumah sakit, apartemen, pasar, industri, perkantoran, pertemuan umum, SPBU/SPBG), kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan kawasan hutan.
  2. Persyaratan teknis keselamatan bangunan gedung, termasuk sistem proteksi pasif dan aktif, dengan klasifikasi potensi bahaya kebakaran (ringan, sedang, tinggi).
  3. Kewajiban bagi pemilik/pengelola bangunan untuk menyediakan prasarana dan sarana pencegahan kebakaran, menerapkan manajemen keselamatan kebakaran, membentuk tim penanggulangan kebakaran, dan membuat rencana penanggulangan keadaan darurat.
  4. Pengaturan khusus untuk setiap jenis bangunan, seperti apartemen yang wajib dilengkapi sistem pengendalian asap dan sarana jalan keluar yang aman, serta pasar yang wajib memiliki tim penanggulangan kebakaran.
  5. Kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyediakan alat pemadam kebakaran.
  6. Kewajiban bagi pemilik yang menyimpan/memproduksi bahan berbahaya untuk menyediakan alat isolasi tumpahan dan menerapkan manajemen keselamatan kebakaran.
  7. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, termasuk evaluasi lokasi rawan kebakaran dan penyuluhan.
  8. Kewajiban pemeriksaan berkala terhadap kondisi keselamatan bangunan, sarana dan peralatan proteksi kebakaran.
  9. Pembentukan Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung untuk bangunan tinggi atau luas.
  10. Pembentukan Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) sebagai inisiatif masyarakat.
  11. Sertifikasi dan rekomendasi untuk alat pemadam kebakaran dan ahli keselamatan kebakaran.
  12. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
  13. Pembinaan dan pengawasan oleh Walikota melalui Kepala Instansi Pemadam Kebakaran.

1. Bangunan gedung yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan belum memenuhi persyaratan sistem proteksi kebakaran dan Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, pemilik dan/atau pengelolan bangunan gedung harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penundaan atau penolakan persetujuan izin, penutupan sebagian atau seluruh bangunan, dan pencabutan izin.