Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kemandirian daerah dalam pembiayaan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, menciptakan kepastian hukum, dan tidak mempersulit iklim investasi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)**: Mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan lokasi, luas, jenis penggunaan, dan konstruksi bangunan.
3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Mengatur tentang pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan golongan minuman beralkohol (A, B, C).
4. **Retribusi Izin Gangguan (HO)**: Mengatur tentang pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks tingkat gangguan, indeks luas bangunan, indeks jenis usaha, dan indeks jenis bangunan.
5. **Retribusi Izin Trayek**: Mengatur tentang pemberian izin untuk pelayanan angkutan penumpang umum. Tarif retribusi didasarkan pada jumlah tempat duduk penumpang, jenis kendaraan, dan jumlah kendaraan.
6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Mengatur tentang pemberian izin untuk usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarif retribusi didasarkan pada sistem pembudidayaan, alat tangkap, dan pengolahan.