For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 4/2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2011Publication Date:28 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date28 Februari 2011
Publication Date28 Februari 2011
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 30 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan perubahannya. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 49 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kemandirian daerah dalam pembiayaan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, menciptakan kepastian hukum, dan tidak mempersulit iklim investasi di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)**: Mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan lokasi, luas, jenis penggunaan, dan konstruksi bangunan. 3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Mengatur tentang pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan golongan minuman beralkohol (A, B, C). 4. **Retribusi Izin Gangguan (HO)**: Mengatur tentang pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks tingkat gangguan, indeks luas bangunan, indeks jenis usaha, dan indeks jenis bangunan. 5. **Retribusi Izin Trayek**: Mengatur tentang pemberian izin untuk pelayanan angkutan penumpang umum. Tarif retribusi didasarkan pada jumlah tempat duduk penumpang, jenis kendaraan, dan jumlah kendaraan. 6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Mengatur tentang pemberian izin untuk usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarif retribusi didasarkan pada sistem pembudidayaan, alat tangkap, dan pengolahan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 30 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan perubahannya; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek; dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 49 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Setiap orang pribadi atau badan yang karena sengaja dan/atau kelalaiannya tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah).