Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transaksi Efek yang tidak dilarang bagi Orang Dalam. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai transaksi Efek yang tidak dilarang bagi Orang Dalam.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria transaksi Efek yang tidak dilarang, yaitu transaksi antar Orang Dalam yang sama dengan Informasi Orang Dalam yang sama di luar bursa, atau transaksi antara Orang Dalam dengan pihak bukan Orang Dalam di luar bursa dengan persyaratan tertentu, seperti pemberian informasi terlebih dahulu, pernyataan tertulis mengenai kerahasiaan informasi, dan pembatasan waktu transaksi. Orang Dalam juga diperbolehkan memberikan Informasi Orang Dalam kepada pihak lain sebagai bahan pertimbangan transaksi Efek dengan memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, Orang Dalam dapat menjual Efek yang dimilikinya di Bursa Efek atau pelelangan umum dengan kondisi tertentu, seperti putusan pengadilan atau pelaksanaan gadai, atau jika Orang Dalam tidak dapat mempengaruhi saat dan harga penjualan.
Peraturan ini juga mewajibkan Orang Dalam dan pihak lain yang melakukan transaksi Efek untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat 10 hari sejak terjadinya transaksi. Laporan tersebut harus memuat informasi seperti nama, tempat tinggal, kewarganegaraan, jumlah saham, harga, tanggal transaksi, dan tujuan transaksi. Salinan laporan tersebut tersedia untuk publik di OJK.