For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG LARANGAN PEREDARAN GARAM KONSUMSI TIDAK BERYODIUM

Also known as: Perda Kota Madiun 23/2018 · Perda Kota Madiun No. 23 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:24 September 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG LARANGAN PEREDARAN GARAM KONSUMSI TIDAK BERYODIUM
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date24 September 2018
Publication Date24 September 2018
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2009 Nomor 5/E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi-definisi istilah, Pasal 5 mengenai kewajiban Instansi Pelaksana dalam urusan Administrasi Kependudukan, perubahan judul Bagian Pertama Bab IV dan Paragraf 4 Bagian Pertama Bab IV, perubahan pada Pasal 11, 12, 13, 14, 18, 19, 21, 23, 27, 29, 30, 32, 49, 55, 65, 66, 71, dan 75. Selain itu, terdapat penghapusan Pasal 33, perubahan Lampiran Romawi II huruf C sampai dengan huruf N menjadi huruf A sampai dengan huruf L, serta perubahan Lampiran Romawi II dan Romawi III.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Perubahan substansial mencakup penyesuaian definisi, prosedur, dan persyaratan terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan akta-akta pencatatan sipil. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dan bagi penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 2. Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,00. 3. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif sebesar Rp. 200.000,00. 4. Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP-el lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00.