on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG LARANGAN PEREDARAN GARAM KONSUMSI TIDAK BERYODIUM
Also known as: Perda Kota Madiun 23/2018 · Perda Kota Madiun No. 23 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi-definisi istilah, Pasal 5 mengenai kewajiban Instansi Pelaksana dalam urusan Administrasi Kependudukan, perubahan judul Bagian Pertama Bab IV dan Paragraf 4 Bagian Pertama Bab IV, perubahan pada Pasal 11, 12, 13, 14, 18, 19, 21, 23, 27, 29, 30, 32, 49, 55, 65, 66, 71, dan 75. Selain itu, terdapat penghapusan Pasal 33, perubahan Lampiran Romawi II huruf C sampai dengan huruf N menjadi huruf A sampai dengan huruf L, serta perubahan Lampiran Romawi II dan Romawi III.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Perubahan substansial mencakup penyesuaian definisi, prosedur, dan persyaratan terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan akta-akta pencatatan sipil. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dan bagi penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el.