Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan penyesuaian pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan PBB-P2 sebagai pajak daerah kabupaten/kota.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-P2 dipungut atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak meliputi jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara. Objek pajak yang tidak dikenakan pajak adalah yang digunakan untuk pemerintahan, kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, perwakilan diplomatik, dan badan/lembaga internasional. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi/bangunan atau memperoleh manfaat darinya.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak: Dasar pengenaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak bervariasi berdasarkan NJOP, yaitu 0,101% untuk NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,00, 0,125% untuk NJOP di atas Rp.500.000.000,00 sampai Rp 1.000.000.000,00, dan 0,215% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00. Besaran pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp.10.000.000,00.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: PBB-P2 dipungut di wilayah Kabupaten Toba Samosir. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya.
- Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan kepada Bupati. Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan PBB-P2 dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD. Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar atau dikenakan sanksi administratif.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDLB, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung, mengurangkan/menghapuskan sanksi administrasi, mengurangkan/membatalkan SPPT/SKPD/STPD, membatalkan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur, mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak karena bencana alam, atau mengurangkan ketetapan pajak berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
- Insentif Pemungutan: SKPD yang melaksanakan pemungutan PBB-P2 dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.