For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN KISARAN BWK III DAN BWK IV IBU KOTA KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2001 - 2020

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 3/2012 · Perda Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2012Publication Date:17 Oktober 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN KISARAN BWK III DAN BWK IV IBU KOTA KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2001 - 2020
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date17 Oktober 2012
Publication Date17 Oktober 2012
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001 – 2020.

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001 – 2020. Latar belakang perubahan ini adalah dinamika pembangunan Perkotaan Kisaran yang menuntut perlunya peninjauan kembali dan revisi rencana detail tata ruang.

Perubahan meliputi alokasi pengembangan perdagangan/perniagaan berskala besar di Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Sei Renggas; alokasi kawasan pemerintahan/perkantoran di setiap kelurahan; lokasi kegiatan industri kecil di setiap kelurahan; dan alokasi fasilitas sosial yang menyebar di setiap kawasan pemukiman. Sebagian lahan cadangan perkantoran di Kelurahan Sei Renggas diubah menjadi sarana pendidikan, sarana etnis sosial budaya, dan sarana pelayanan umum. Sebagian lahan cadangan permukiman di Kelurahan Dadimulyo menjadi fasilitas umum seperti gedung olahraga dan kolam renang. Lahan cadangan pasar dan pertokoan di Kelurahan Sei Renggas menjadi fasilitas sosial dan umum seperti perkantoran, sarana pendidikan, perumahan rumah susun sewa, perkuburan muslim, sarana etnis sosial budaya, dan taman/ruang terbuka hijau.

Rencana pengembangan fasilitas dan utilitas kota mencakup perkantoran, pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan, rekreasi, air bersih, persampahan, listrik, telepon, dan drainase. Pengembangan transportasi perkotaan meliputi sistem jaringan jalan utama, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Terminal penumpang A dialokasikan di Kelurahan Sei Renggas, dan sebagian lahan cadangan pasar serta pertokoan di Kelurahan Sei Renggas menjadi terminal barang.

(-)

(-)