on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Also known as: Perda Kota Madiun 15/2017 · Perda Kota Madiun No. 15 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni yang terjangkau dan berkelanjutan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pembinaan oleh Walikota yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, melaksanakan operasionalisasi, memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, serta mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, menyediakan prasarana, dan memfasilitasi kerjasama.
Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Perumahan dibedakan menurut jenis (komersial, umum, swadaya, khusus, negara/daerah) dan bentuk (tunggal, deret, susun). Perencanaan perumahan harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis, serta wajib mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah. Pembangunan perumahan memprioritaskan pemanfaatan bahan bangunan dan tenaga kerja setempat, serta dapat memperhatikan unsur kearifan lokal. Prasarana, sarana, dan utilitas umum harus dibangun sesuai rencana tapak dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, dan pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengendalian perumahan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Pemerintah Daerah juga memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, termasuk pembiayaan konstruksi, stimulan rumah swadaya, penyediaan rumah khusus, pendampingan, penyediaan tanah, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta sertifikasi hak atas tanah.
Penyelenggaraan kawasan permukiman harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, serta dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan, melalui pengawasan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi.