For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Also known as: PMK 46/2023 · PMK No. 46 Tahun 2023 · PMK Nomor 46 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2023Publication Date:26 April 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Mei 2023
Publication Date26 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi lonjakan impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mengancam industri dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi industri lokal dari kerugian serius akibat impor yang berlebihan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Bea masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Selain itu, peraturan ini mengatur pengecualian untuk negara-negara tertentu dan mensyaratkan dokumen surat keterangan asal untuk impor dari negara-negara yang dikecualikan. Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi yang sudah ada.

(-)

(-)