For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Also known as: Perda Kota Medan 3/2017 · Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2017 · Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:27 Januari 2017
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date-
Publication Date27 Januari 2017
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang, melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, mengadvokasi hak-hak korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pencegahan melalui kebijakan preemtif dan preventif. Kebijakan preemtif meliputi peningkatan pendidikan, aksesibilitas terhadap pendidikan, pelatihan, pendanaan, penyediaan lapangan kerja, dan membangun partisipasi masyarakat. Kebijakan preventif meliputi pengembangan sistem pencegahan yang efektif, pelayanan perizinan yang jelas, penyediaan sistem informasi, pendataan dan pengawasan terhadap PPTKIS dan korporasi, serta membangun jejaring dengan berbagai pihak.

Pemerintah Daerah juga melaksanakan penanganan korban melalui penampungan, pendampingan, penjemputan korban, koordinasi dengan instansi terkait, pelaporan tindak pidana, dan fasilitasi bantuan hukum. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi sosial ke keluarga atau masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah yang memuat langkah-langkah strategis untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban. Dibentuk juga Gugus Tugas untuk koordinasi dan pelaksanaan kegiatan terkait pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan pendidikan, perlindungan dari perbuatan sewenang-wenang, serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk memperlakukan setiap orang dengan baik, membantu korban, melakukan pengawasan terhadap PPTKIS atau korporasi, dan melaporkan adanya perdagangan orang.

Pemerintah Daerah melakukan hubungan kerja sama dengan berbagai pihak dan membentuk hubungan kemitraan dengan dunia usaha untuk pencegahan dan penanganan korban. Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi korban.

(-)

1. PPTKIS/Korporasi yang terlibat dalam perdagangan orang dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Pejabat Negara dan Pegawai ASN yang terlibat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pengenaan sanksi administratif tidak menghapus tuntutan pidana dan perdata.