on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Peta Batas Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara
Also known as: Perbup Lombok Utara 29/2026 · Perbup Lombok Utara No. 29 Tahun 2026 · Perbup Lombok Utara Nomor 29 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka melakukan penegasan kembali batas wilayah Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Langkah ini diambil berdasarkan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) serta untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan koordinat titik kartometrik batas Desa Bayan yang berbatasan langsung dengan Desa Karang Bajo, Desa Loloan, dan Desa Senaru. Penetapan batas tersebut mencakup rincian titik koordinat geografis yang dimulai dari titik-titik batas tiga desa hingga mengikuti bentang alam seperti irigasi, jalan raya, jembatan, pematang sawah, hingga punggungan bukit. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa peta batas desa yang telah diperbarui merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.