For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Alokasi Dana Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 3/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2004Publication Date:17 Maret 2004
Pendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAlokasi Dana Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date22 Maret 2004
Publication Date17 Maret 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Semua ketentuan tentang Alokasi Dana Desa yang selama ini berlaku di Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tujuan pemerataan pembangunan, peningkatan partisipasi, kesejahteraan, dan pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan skala desa. ADD bersumber dari APBD tahun berjalan sebesar 10%. Rumus alokasi dana desa mempertimbangkan alokasi dana minimum (40% dari ADD) yang dibagi rata dan alokasi dana berdasarkan variabel (60% dari ADD) yang dipengaruhi oleh indikator seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan desa, dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Penggunaan ADD diatur dengan maksimal 40% untuk operasional (tunjangan aparat desa, BPD, biaya operasional sekretariat desa/BPD, tunjangan lembaga kemasyarakatan desa, perjalanan dinas, dan pengeluaran rutin lainnya) dan minimal 60% untuk pembangunan skala desa. Pembangunan skala desa dilaksanakan secara swakelola oleh LKMD dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan BPD secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan tentang Alokasi Dana Desa yang selama ini berlaku di Daerah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dengan persetujuan DPRD berhak mengurangi jumlah Alokasi Dana Desa bagi desa yang tidak mampu melaksanakan pembangunan skala desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. 2. Pelaksana pembangunan yang melakukan tindak pidana korupsi akan dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.