For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 6/2017 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2017Publication Date:13 Oktober 2017
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date13 Oktober 2017
Publication Date13 Oktober 2017
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Trenggalek.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan Desa dilaksanakan dengan prinsip partisipasi, holistik, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Perencanaan Pembangunan Desa meliputi RPJMDesa (6 tahun) dan RKPDesa (1 tahun), yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. RPJMDesa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan, dan rencana kegiatan di berbagai bidang seperti penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan Kawasan Perdesaan diprioritaskan pada pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan, meliputi pemanfaatan tata ruang, pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa, penguatan pelayanan sosial dasar, penguatan kapasitas masyarakat, dan pembangunan infrastruktur antar Perdesaan. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan dan evaluasi.

Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi Desa sebagai basis manajemen data untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

1. RPJMDesa dan RKPDesa yang sudah ada dan sedang berjalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)