For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH BIDANG PEMERINTAHAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 2/2020 · Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2020Publication Date:12 Februari 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH BIDANG PEMERINTAHAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date12 Februari 2020
Publication Date12 Februari 2020
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tatacara dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini diterbitkan dengan latar belakang dan tujuan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah di Kabupaten Pacitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa Peraturan Daerah bidang Pemerintahan Desa yang dianggap tidak sesuai lagi dengan undang-undang tersebut dicabut.

Ketentuan substansial dari Peraturan Daerah ini adalah pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan terkait pemerintahan desa, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa.
  2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tatacara dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
  3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah tersebut, maka segala ketentuan yang diatur di dalamnya tidak lagi berlaku.

(-)

(-)