Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat komitmen antara penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, pelayanan publik yang baik oleh korporasi dan lembaga independen, kualitas pelayanan, efisiensi, efektivitas, pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, kepastian hukum, pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan, partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar pelayanan, serta memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi pemerintah daerah, BUMD, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, serta larangan bagi pelaksana. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan ini, namun standar pelayanan diatur sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan publik. Persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran tidak diatur secara spesifik dalam peraturan ini.