on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001 tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 51/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 51 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001 mengatur tentang pemberian uang insentif (uang perangsang) kepada badan/instansi yang melakukan pemungutan atau membantu kelancaran pelaksanaan pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengintensifkan pemungutan pajak, retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya guna meningkatkan penerimaan daerah. Tujuan pemberian insentif adalah sebagai motivasi bagi petugas yang menanganinya.
Dinas Pendapatan Daerah ditunjuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian uang insentif. Badan/Instansi Pemerintah yang langsung melaksanakan pemungutan diberikan uang insentif sebesar 2,5% dari hasil pungutan. Badan/Instansi Pemerintah yang turut serta membantu kelancaran pemungutan diberikan uang insentif sebesar 1,5% dari hasil pungutan, yang pengaturannya ditentukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Untuk biaya pembinaan dan koordinasi guna kelancaran pemungutan Pendapatan Daerah ditetapkan 1%, yang pengaturannya juga ditentukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.