For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Ranto Peureulak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh

Also known as: PP 49/1991 · PP No. 49 Tahun 1991 · PP Nomor 49 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:7 September 1991Publication Date:7 September 1991
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Ranto Peureulak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1991
Publication Date07 September 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan umum dan pembinaan wilayah di bidang pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur. Hal ini dilakukan dengan membentuk Kecamatan Ranto Peureulak sebagai respon terhadap luasnya wilayah dan meningkatnya jumlah penduduk di daerah tersebut, khususnya di Kecamatan Peureulak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Kecamatan Ranto Peureulak yang meliputi 21 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Peureulak. Pusat pemerintahan Kecamatan Ranto Peureulak ditetapkan di Desa Pasir Putih. Perubahan batas wilayah dan pengaturan lebih lanjut diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)