Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar dan memberikan kepastian hukum terhadap biaya pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas D Pratama.
- Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas D Pratama.
- Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan/atau jenis pelayanan kesehatan.
- Tarif pelayanan kesehatan diperhitungkan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, kemampuan ekonomi masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
- Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dipikul bersama oleh masyarakat (pasien) dan pemerintah.
- Ruang lingkup pelayanan Rumah Sakit Kelas D Pratama meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, keperawatan, laboratorium pratama, radiologi, farmasi, pemeriksaan visum et repertum, dan pemulasaran jenazah.
- Besaran tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas D Pratama tercantum dalam lampiran I.