Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah pengakuan akan pentingnya peran tenaga kerja dalam pembangunan daerah serta perlunya pengaturan yang komprehensif untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembinaan pelatihan, pemagangan, dan produktivitas tenaga kerja oleh Pemerintah Daerah, termasuk kemungkinan pembentukan unit pelaksana teknis pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
- Pengaturan mengenai penempatan tenaga kerja, termasuk prinsip-prinsip penempatan yang terbuka, bebas, obyektif, adil, dan merata tanpa diskriminasi.
- Kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja dan menerima calon pekerja dari pencari kerja yang terdaftar pada Dinas.
- Perlindungan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas dengan mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari jumlah pegawai.
- Pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang selektif dalam rangka alih teknologi dan keahlian.
- Ketentuan mengenai hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik untuk waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT).
- Kewajiban perusahaan untuk menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh, seperti fasilitas beribadah, kesehatan, istirahat, olahraga, kantin, angkutan, dan perumahan.
- Kewajiban pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 bulan.
- Perlindungan tenaga kerja yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
- Pembatasan terhadap pekerja anak, termasuk larangan mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.
- Pengaturan mengenai waktu kerja, istirahat, dan cuti bagi pekerja/buruh.
- Kewajiban pengusaha untuk membayar upah paling sedikit sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
- Pengaturan mengenai jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan.
- Ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja (PPJP).
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Dinas.