For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2006 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 7/2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2006Publication Date:16 Agustus 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date18 Agustus 2006
Publication Date16 Agustus 2006
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Proses Pemilihan: BPD memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  2. Persyaratan Pemilih: Penduduk desa WNI yang terdaftar minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau pernah kawin, dan tidak dicabut hak pilihnya.
  3. Persyaratan Bakal Calon: WNI penduduk desa, bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, usia 25-60 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, bersedia dicalonkan, dan belum menjabat lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan.
  4. Kampanye: Calon menyampaikan program kerja, BPD mengatur ketentuan kampanye, dan kampanye harus bersifat positif.
  5. Pemungutan Suara: Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
  6. Penghitungan Suara: Panitia menghitung suara dan menetapkan calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak dan minimal 1/5 dari jumlah pemilih.
  7. Pengesahan dan Pelantikan: Calon terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD, disampaikan kepada Bupati melalui Camat, dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
  8. Masa Jabatan: Kepala Desa diangkat untuk masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  9. Pemberhentian: Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan.

(-)

1. Anggota panitia pemilihan Kepala Desa atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.