For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penuh Bambu Laut (Isis spp.)

Also known as: Kepmen KKP 8/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 8/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2020Publication Date:13 Januari 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerlindungan Penuh Bambu Laut (Isis spp.)
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 Januari 2020
Publication Date13 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk melindungi Bambu Laut (Isis spp.) dengan status perlindungan penuh, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf u Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Perlindungan ini mencakup seluruh tahapan siklus hidup Bambu Laut, termasuk bagian tubuh dan produk turunannya. Pengecualian terhadap perlindungan ini diperbolehkan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Januari 2020.

(-)

(-)