For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2019 tentang IZIN PENEBANGAN POHON

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 13/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 September 2019Publication Date:2 September 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN PENEBANGAN POHON
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date02 September 2019
Publication Date02 September 2019
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Izin Penebangan Pohon ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan pohon yang dikuasai Pemerintah Daerah, menjamin keseimbangan ekosistem, meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan, serta meningkatkan nilai estetika daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang melakukan penebangan pohon wajib memiliki Izin Penebangan Pohon yang diterbitkan oleh Walikota, kecuali untuk penebangan pohon di area milik pribadi atau badan. Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan izin kepada OPD terkait. Izin berlaku untuk satu kali penebangan dengan jangka waktu 14 hari kerja.

Penebangan atau pemangkasan pohon oleh Pemerintah Daerah Kota dalam rangka pemeliharaan tidak memerlukan izin. Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan umum, penebangan atau pemangkasan dapat dilakukan setelah memberitahukan kepada aparat Pemerintah Daerah Kota dan memperoleh rekomendasi dari pejabat yang ditunjuk.

Untuk memperoleh izin, pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administratif (formulir, fotokopi KTP, fotokopi IMB jika terkait bangunan komersil, fotokopi izin usaha, surat pernyataan) dan persyaratan teknis (uraian maksud dan tujuan, lokasi, jumlah dan jenis pohon, peralatan, waktu pelaksanaan, rencana pohon pengganti, gambar/foto lokasi).

Pemegang izin wajib melaksanakan penggantian pohon, melakukan penebangan sesuai ketentuan, dan bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan. Jika tidak mampu melakukan penebangan sendiri, dapat dibantu oleh OPD.

Kewajiban penggantian pohon diatur berdasarkan diameter batang pohon yang ditebang, dengan jumlah pohon pengganti bervariasi antara 10 hingga 30 pohon dengan ketinggian minimal 200 cm dan diameter minimal 4 cm. Penggantian pohon harus dilakukan sebelum penebangan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang menebang pohon tanpa izin, meracuni atau membakar pohon yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota dan mengakibatkan pohon tersebut mati dikenakan sanksi keperdataan berupa penggantian pohon. 2. Sanksi keperdataan berupa penggantian pohon diatur berdasarkan diameter batang pohon yang ditebang, dengan jumlah pohon pengganti bervariasi antara 20 hingga 60 pohon dengan ketinggian minimal 200 cm dan diameter minimal 4 cm.