on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 213/KA/XI/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu Atau Berprestasi Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel Dan Analisis Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: Perka Batan 213/KA/XI/2012 · Perka Batan No. 213/KA/XI/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011, dengan tujuan mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif bagi mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), serta bagi mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis di BATAN.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa mahasiswa STTN yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif Rp. 0,00 untuk berbagai biaya pendidikan. Jumlah mahasiswa yang tidak mampu dibatasi hingga 5% dari total mahasiswa, dan mahasiswa berprestasi dibatasi satu orang per program studi per tahun. Persyaratan untuk mendapatkan tarif ini termasuk surat keterangan tidak mampu, IPK minimal, dan tidak menerima beasiswa lain. Selain itu, mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis dikenakan tarif diskon berdasarkan jumlah sampel yang dianalisis.