For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 168 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Also known as: PERPRES 168/2014 · PERPRES No. 168 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 168 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 November 2014Publication Date:19 November 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2014
Publication Date19 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pengawas Radiasi. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintahan pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)