on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
Also known as: Permenhub 39/2021 · Permenhub No. 39 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dengan tujuan memperbarui ketentuan mengenai penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menambahkan Pasal 4A yang mengatur bahwa jika peralatan dan bahan penanggulangan di atas kapal tidak mampu menanggulangi pencemaran, nakhoda harus segera melaporkan kepada Syahbandar terdekat. Syahbandar kemudian mengoordinasikan penanggulangan pencemaran dengan menggunakan sumber daya yang tersedia di pelabuhan. Penanggulangan dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.