Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pegawai negeri, pejabat negeri lainnya, serta penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat harga saat ini dan kemampuan keuangan negara. Mulai Januari 1967, gaji atau penghasilan mereka akan dinaikkan menjadi dua kali lipat dari jumlah yang diterima pada Desember 1966. Kenaikan ini berlaku untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, termasuk janda atau anak yatim/piatu dari mereka. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menerima penghasilan dalam mata uang rupiah Irian Barat, yang ditempatkan di luar negeri, atau yang menerima penghasilan dalam mata uang asing. Pegawai negeri bangsa asing juga termasuk dalam kebijakan ini.