For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 2/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2014Publication Date:19 Mei 2014
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date19 Mei 2014
Publication Date19 Mei 2014
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi masalah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah fenomena sosial gelandangan dan pengemis yang dianggap membahayakan diri sendiri, orang lain, dan ketertiban umum, serta rentan terhadap eksploitasi. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Usaha pembinaan gelandangan dan pengemis yang meliputi anak-anak di tempat umum, gelandangan dan pengemis itu sendiri, pengguna jalan yang memberi uang, orang tua/keluarga gelandangan dan pengemis, serta pelaku eksploitasi.
  2. Program pembinaan yang terencana, meliputi usaha pencegahan (pendataan, pemantauan, sosialisasi, penyuluhan), usaha penanggulangan (razia, perlindungan, penampungan sementara, pendekatan awal, assessment, pendampingan sosial, rujukan), dan rehabilitasi sosial (melalui sistem panti dan/atau luar panti).
  3. Partisipasi masyarakat melalui pendirian panti sosial oleh organisasi sosial masyarakat, yang wajib didaftarkan dan dilaporkan kepada Dinas Sosial.
  4. Larangan bagi setiap orang atau badan untuk melakukan penampungan, penyaluran, atau perbuatan sebagai pengemis, melakukan eksploitasi gelandangan dan pengemis, serta memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 11 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi pembinaan. 2. Gelandangan dan pengemis yang setelah dibina masih melakukan aktivitas tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.