on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 2/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi masalah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah fenomena sosial gelandangan dan pengemis yang dianggap membahayakan diri sendiri, orang lain, dan ketertiban umum, serta rentan terhadap eksploitasi. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.