on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Also known as: Perda Kota Jambi 1/2023 · Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan Zakat, Infaq, dan Shadaqah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya pengentasan kemiskinan, serta menertibkan pelaksanaan zakat agar lebih berdaya guna.
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pelaporan, dan pengawasan. Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kota Jambi dan LAZ yang memiliki izin operasional. BAZNAS berhak membentuk UPZ untuk optimalisasi pengumpulan zakat. Subjek zakat adalah orang Islam atau badan usaha milik orang Islam yang wajib mengeluarkan zakat sesuai hukum Islam. Objek zakat meliputi emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan jasa, dan barang temuan.
Muzakki wajib menunaikan zakat melalui BAZNAS atau UPZ yang ditunjuk, atau melalui LAZ. Muzakki berhak mendapatkan bukti pembayaran zakat yang dapat menjadi pengurang laba kena pajak. Hasil pengumpulan zakat didistribusikan untuk kebutuhan konsumtif mustahiq dengan prioritas pada yang paling membutuhkan dan diutamakan dalam wilayah domisili muzakki. Pendayagunaan zakat juga dapat dilakukan untuk usaha produktif mustahiq dengan persetujuan tim survey BAZNAS.
BAZNAS Kota Jambi memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan zakat. LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada BAZNAS Kota Jambi. Peraturan ini juga mengatur mengenai penerimaan, pendistribusian, dan pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah, dan kaffarat oleh BAZNAS Kota Jambi. BAZNAS Kota Jambi wajib meningkatkan ketaatan muzakki dalam menunaikan zakatnya.