For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2022Publication Date:20 Juli 2022
Ketahanan Pangan & PertanianOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date20 Juli 2022
Publication Date20 Juli 2022
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta menindaklanjuti kewajiban daerah kabupaten dalam mengelola cadangan pangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat yang terkena Rawan Pangan Transien, Rawan Pangan Kronis, Rawan Pangan pasca bencana, Rawan Pangan karena kemiskinan dan Gizi Buruk, serta melindungi petani/produsen Pangan strategis dari gejolak harga. Sasarannya adalah masyarakat yang mengalami kondisi rawan pangan tersebut dan keadaan darurat tertentu yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati.

Ketentuan substansial meliputi pengadaan cadangan pangan berupa beras yang diutamakan dari produksi dalam negeri, pengelolaan cadangan pangan oleh Perangkat Daerah dengan kemungkinan kerjasama dengan BUMN, PERUMDA, BUMDes, atau badan hukum di bidang pangan, serta penyaluran cadangan pangan oleh Tim Pelaksana Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam mewujudkan cadangan pangan pemerintah daerah. Pembiayaan penyelenggaraan cadangan pangan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)