For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 6/2018 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2018Publication Date:11 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date11 Oktober 2018
Publication Date11 Oktober 2018
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pada Pendapatan Daerah sebesar Rp. 75.431.806.292,77 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.392.324.886.534,77. Belanja Daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 330.981.565.191,54 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.672.024.585.315,54, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 279.699.698.780,77). Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 258.549.758.898,77 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 299.699.698.780,77 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 20.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup detail pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, dengan alokasi pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)