Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pada Pendapatan Daerah sebesar Rp. 75.431.806.292,77 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.392.324.886.534,77. Belanja Daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 330.981.565.191,54 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.672.024.585.315,54, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 279.699.698.780,77). Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 258.549.758.898,77 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 299.699.698.780,77 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 20.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup detail pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, dengan alokasi pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.