Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tentang pengelolaan sarang burung walet. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan populasi burung walet dan pemanfaatan sarangnya sebagai potensi alam yang bermanfaat bagi kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet agar memperhatikan kelestarian lingkungan, ketertiban, dan kelangsungan habitatnya.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Habitat Alami:** Pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet di habitat alami (goa dan tebing) harus berada di luar kawasan konservasi dan dilarang mengubah ekosistem atau mengganggu populasi burung walet.
2. **Habitat Buatan:** Pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet di habitat buatan (bangunan rumah dan gedung) harus berada di luar kawasan perkotaan yang diperuntukkan sebagai pusat kegiatan wilayah, memperhatikan tata ruang, bangunan gedung, tatanan sosial masyarakat, dan lingkungan hidup. Dilarang mengganggu ketertiban umum, kelangsungan habitat burung, atau mengakibatkan kerusakan lingkungan.
3. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet wajib memiliki izin. Prosedur perizinan meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati, verifikasi dokumen, dan peninjauan lokasi. Izin habitat alami diberikan melalui penunjukan langsung atau permohonan, dengan persyaratan tertentu. Izin habitat buatan memerlukan dokumen seperti KTP, surat kepemilikan tanah, NPWP, HO, IMB, dan SIUP. Masa berlaku izin habitat alami maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan izin habitat buatan berlaku selama tidak dicabut atau dibatalkan.
4. **Hak dan Kewajiban:** Pemegang izin wajib melaksanakan pembinaan habitat, membuat laporan berkala, melibatkan masyarakat setempat, mendirikan bangunan sesuai ketentuan, membayar pajak, dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemegang izin berhak memanen sarang burung walet, menyelenggarakan pengelolaan sesuai izin, dan mendapat pembinaan dari Pemerintah Daerah.
5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha sarang burung walet melalui penyuluhan, bantuan tenaga ahli, dan fasilitasi promosi.