on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 179.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Mei Tahun 2026
Also known as: Kepmen ESDM 179.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 179.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan acuan harga dalam kegiatan penjualan komoditas mineral logam dan batubara di Indonesia.
Substansi utama dari keputusan ini adalah penetapan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang berlaku untuk periode pertama bulan Mei tahun 2026. HMA yang ditetapkan mencakup berbagai jenis komoditas seperti nikel, kobalt, timbal, seng, aluminium, tembaga, emas, perak, timah, mangan, bijih besi, bijih krom, dan konsentrat titanium. Sementara itu, HBA ditetapkan untuk empat kategori batubara berdasarkan nilai kalor (GAR) yang berbeda.
HMA dan HBA yang telah ditetapkan dalam keputusan ini berfungsi sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode yang sama. Besaran nilai acuan tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.