For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kota Banjar 6/2016 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2016Publication Date:24 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date24 Agustus 2016
Publication Date24 Agustus 2016
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 735.145.003.963,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp 724.391.370.221,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 10.753.633.742,00. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 115.517.313.546,00, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 126.270.947.288,00. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.351.756.386.482,91, jumlah kewajiban sebesar Rp 660.152.098,61, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.351.096.234.384,30. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 126.272.025.288,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan rinci, termasuk Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah. Selain itu, dilampirkan pula Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

(-)

(-)