For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 208 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Badan Musyawarah Bahari

Also known as: Keppres 208/1964 · Keppres No. 208 Tahun 1964 · Keppres Nomor 208 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 1964Publication Date:12 Oktober 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota Badan Musyawarah Bahari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 1964
Publication Date12 Oktober 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 259 Tahun 1963

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 208 Tahun 1964 menetapkan susunan pimpinan dan anggota Badan Musyawarah Bahari. Badan ini dibentuk sebagai hasil dari Musyawarah Nasional Maritim I di Jakarta dan bertujuan untuk mengkoordinasikan berbagai pihak terkait dalam bidang maritim. Susunan pimpinan terdiri dari Ketua Umum, Ketua Pengganti, Anggota Pimpinan, Sekretaris Umum, Bendahara, dan Anggota Presidium. Selain itu, terdapat anggota dari berbagai departemen dan organisasi terkait, termasuk Departemen Perhubungan Laut, Departemen Angkatan Laut, dan perwakilan dari sektor swasta dan buruh. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 24 Agustus 1964.

(-)

(-)