For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kota Bogor 1/2013 · Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2013Publication Date:18 Januari 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date18 Januari 2013
Publication Date18 Januari 2013
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor 2013.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.387.778.675.819,00, belanja sebesar Rp 1.542.058.104.253,00, yang menghasilkan defisit sebesar Rp 154.279.428.434,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 214.713.638.494,00 dan pengeluaran sebesar Rp 60.434.210.060,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 154.279.428.434,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), Pencairan Dana Cadangan, Penerimaan Pinjaman Daerah, dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)