For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri Dan Janda Serta Anak Piatunya

Also known as: PP 60/1951 · PP No. 60 Tahun 1951 · PP Nomor 60 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 1951Publication Date:11 Juli 1951
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Sementara Mengenai Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri Dan Janda Serta Anak Piatunya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 1951
Publication Date11 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi keragaman peraturan pensiun yang berlaku sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan sementara yang mengatur pemberian pensiun kepada pegawai negeri, janda, dan anak piatunya, guna mencegah keragu-raguan dan memperlancar proses pemberian pensiun.

Ketentuan Substansial
Pemberian pensiun didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada akhir tahun 1949, termasuk berbagai peraturan pemerintah dan Staatsblad yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala Kantor Urusan Pegawai ditunjuk sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan pemberian pensiun. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai yang akan diberhentikan dengan hak pensiun.

(-)

(-)