For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Buta-Baca Tulis Al Quran Bagi Umat Islam

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 3/2010 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 September 2010Publication Date:7 September 2010
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberantasan Buta-Baca Tulis Al Quran Bagi Umat Islam
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date07 September 2010
Publication Date07 September 2010
Place of EnactmentKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas buta baca-tulis Al-Qur'an bagi umat Islam di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam melalui Al-Qur'an dan Al-Hadis, serta untuk mewujudkan sinkronisasi antara ulama dan umara dalam upaya tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di setiap Masjid, Mushollah, sekolah, dan tempat lainnya.
  2. Pengelolaan TPQ dilakukan oleh pengurus, perorangan, atau yayasan setelah berkonsultasi dengan Kepala Desa/Lurah dan Penyuluh Kementerian Agama Kecamatan.
  3. Pembinaan TPQ dilakukan oleh Kepala Dinas Dikmudora, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kolaka, meliputi berbagai aspek seperti perundang-undangan, bantuan bahan belajar, izin operasional, supervisi, dan lain-lain.
  4. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dana untuk membantu pembiayaan TPQ yang tertuang dalam APBD.
  5. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Dinas Dikmudora, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kolaka.
  6. Evaluasi pemberantasan buta baca-tulis Al-Qur'an dilakukan secara berkala oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Kewajiban bagi murid SD, calon siswa SLTP/SMA/SMK, CPNS, PNS yang akan dipromosikan, calon pengantin, calon jamaah haji, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon legislatif, calon kepala desa, dan calon anggota BPD untuk dapat membaca dan menulis Al-Qur'an.
  8. Larangan bagi Kepala SD memberikan ijazah, Kepala SLTP/SMA/SMK menerima siswa baru, Kepala Daerah menerima CPNS/mengangkat pejabat, Kepala Kantor Kementerian Agama menerima pendaftaran calon jamaah haji, Panitia Pemilihan menerima calon anggota BPD/Kepala Desa jika belum bisa baca tulis Al-Qur'an.
  9. Larangan bagi Penyuluh dan Pembantu Penyuluh atau Petugas Pencatat Nikah lainnya untuk menikahkan calon pengantin yang belum bisa baca tulis Al-Qur'an.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 17 dan 18 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman pemberhentian dari jabatannya. 2. Pemberian Hukuman sebagaimana tersebut ayat (1) adalah sanksi jabatan.