Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas buta baca-tulis Al-Qur'an bagi umat Islam di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam melalui Al-Qur'an dan Al-Hadis, serta untuk mewujudkan sinkronisasi antara ulama dan umara dalam upaya tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di setiap Masjid, Mushollah, sekolah, dan tempat lainnya.
- Pengelolaan TPQ dilakukan oleh pengurus, perorangan, atau yayasan setelah berkonsultasi dengan Kepala Desa/Lurah dan Penyuluh Kementerian Agama Kecamatan.
- Pembinaan TPQ dilakukan oleh Kepala Dinas Dikmudora, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kolaka, meliputi berbagai aspek seperti perundang-undangan, bantuan bahan belajar, izin operasional, supervisi, dan lain-lain.
- Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dana untuk membantu pembiayaan TPQ yang tertuang dalam APBD.
- Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Dinas Dikmudora, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kolaka.
- Evaluasi pemberantasan buta baca-tulis Al-Qur'an dilakukan secara berkala oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
- Kewajiban bagi murid SD, calon siswa SLTP/SMA/SMK, CPNS, PNS yang akan dipromosikan, calon pengantin, calon jamaah haji, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon legislatif, calon kepala desa, dan calon anggota BPD untuk dapat membaca dan menulis Al-Qur'an.
- Larangan bagi Kepala SD memberikan ijazah, Kepala SLTP/SMA/SMK menerima siswa baru, Kepala Daerah menerima CPNS/mengangkat pejabat, Kepala Kantor Kementerian Agama menerima pendaftaran calon jamaah haji, Panitia Pemilihan menerima calon anggota BPD/Kepala Desa jika belum bisa baca tulis Al-Qur'an.
- Larangan bagi Penyuluh dan Pembantu Penyuluh atau Petugas Pencatat Nikah lainnya untuk menikahkan calon pengantin yang belum bisa baca tulis Al-Qur'an.