For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 4/2014 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2014Publication Date:13 Mei 2014
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date14 Mei 2014
Publication Date13 Mei 2014
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 004 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan, penanganan risiko, dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran pada anak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, meliputi pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah, serta pengembangan sistem data dan informasi anak.
  2. Penetapan prosedur keluhan bagi anak untuk mengajukan keluhan.
  3. Penyelenggaraan pelayanan pemulihan fisik, psikis, sosial, dan pendidikan bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah.
  4. Penetapan prosedur intervensi bagi anak yang membutuhkan perlindungan.
  5. Penetapan langkah-langkah pendidikan dan langkah-langkah lainnya untuk meningkatkan disiplin dalam pengasuhan anak secara positif dan tanpa kekerasan.
  6. Pelaksanaan kampanye informasi dan peningkatan kesadaran untuk mencegah situasi kekerasan, perlakuan salah, atau penelantaran.
  7. Penyusunan program yang dapat memperkuat tanggung jawab masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak, dan kelompok profesi dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, dan penanganan korban.
  8. Penyusunan dan penetapan berbagai mekanisme untuk memonitor bentuk-bentuk kekerasan, luka fisik dan kekerasan verbal, penelantaran atau kelalaian, perlakuan salah atau eksploitasi dalam keluarga, wali, atau institusi pengasuhan.
  9. Peningkatan partisipasi anak dalam kehidupan keluarga, lembaga pendidikan, organisasi anak, lembaga sosial masyarakat, dan lembaga pemerintahan.
  10. Pengembangan data dan informasi tentang anak.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan anak, serta mekanisme penanganan pengaduan terkait penyelenggaraan perlindungan anak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan pelaksana daerah yang berkaitan dengan perlindungan anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau lembaga yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi bagi lembaga pemerintah berupa teguran lisan dan tertulis, serta bentuk sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administrasi bagi lembaga non-pemerintah berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemutusan kerjasama, penghapusan surat keterangan terdaftar, pencabutan izin, dan/atau bentuk sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).