on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kepada Menteri Keuangan
Also known as: PMK 238/PMK.02/2015 · PMK No. 238/PMK.02/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kepada Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur bahwa kontrak tahun jamak yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 dan tidak termasuk dalam kategori tertentu, atau yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00, memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah kontrak yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Dalam Negeri. Permohonan persetujuan harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan teknis serta ketersediaan dana. Peraturan ini juga mengatur tentang permohonan perpanjangan dan penambahan pagu kontrak tahun jamak dalam keadaan kahar, serta perubahan komposisi pendanaan antar tahun.