For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Ban

Also known as: Permenperin 10/2024 · Permenperin No. 10 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 April 2024Publication Date:19 April 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung stabilitas industri ban nasional dan meningkatkan kualitas produk ban dalam negeri. Kebijakan ini mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis dan rekomendasi impor ban. Pelaku usaha yang ingin mengimpor ban harus mendapatkan persetujuan impor dari kementerian terkait. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendaftaran di SIINas dan pemenuhan SNI. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian dan lembaga terkait dalam proses penerbitan pertimbangan teknis dan rekomendasi impor.

1. Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024. 2. Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan perubahan dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Pelaku Usaha memperoleh Pertimbangan Teknis. 3. Permohonan penetapan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penolakan permohonan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi untuk 1 tahun berikutnya, penolakan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan dan/atau Rekomendasi pada tahun berjalan, dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor.